Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 14/06/2022, 12:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif tiket pesawat yang tinggi kerap dikeluhkan masyarakat, terutama setelah pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Berikut Kompas.com kumpulkan beberapa fakta terkait dengan tarif tiket pesawat agar pembaca lebih mudah memahami persoalan yang terjadi, yaitu:

1. Penyebab tarif tiket pesawat tinggi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada 3 faktor yang menyebabkan tarif tiket pesawat tinggi.

"Ada 3 faktor yang membuat kenapa harga tiket (pesawat) mahal," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Pertama, tingginya harga bahan bakar avtur membuat maskapai perlu melakukan penyesuaian pada tarif tiketnya.

Baca juga: Rencana Tiket Rp 750.000, Sandiaga Bantah Borobudur Dikomersialisasi

Dilansir dari laman Pertamina harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada 1-14 Juni 2022 sebesar Rp 15.749 per liter, dibandingkan periode 1-14 Juni 2021, naik Rp 6.595 per liternya dari Rp 9.154 per liter.

Menurutnya, tingginya harga avtur ini disebabkan oleh tingginya harga minyak mentah internasional yang saat ini bertahan di atas 100 dollar AS per barel.

Kedua, kenaikan tarif tiket pesawat ini juga disebabkan oleh tidak imbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan.

Selama pandemi, maskapai-maskapai memangkas rute penerbangan dan melepas sewa pesawatnya.

Sehingga saat pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang membuat kebutuhan masyarakat untuk berpergian bertambah, maskapai tidak dapat memenuhinya.

"Ini mengakibatkan ketidaksiapan dari supply penerbangan yang mengakibatkan antara penawaran dan permintaan tidak seimbang sehingga harganya menjadi relatif tinggi," jelasnya.

Ketiga, tingginya tarif tiket ini tidak sepenuhnya merugikan maskapai. Sebab, maskapai juga memanfaatkan lonjakan permintaan penerbangan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 dua tahun ini, industri penerbangan menjadi bisnis yang paling terpukul karena pembatasan pergerakan.

"Bahkan omzetnya turun cukup tajam sehingga mereka memanfaatkan pemulihan ekonomi, memanfaatkan rebound jumlah wisatawan untuk meraup margin yang jauh lebih tinggi untuk mengkompensasi kerugian selama pandemi," ucapnya.

2. Kemenhub bebaskan maskapai kenakan biaya tambahan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat penerbangan domestik.

Namun, hal ini bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan dan boleh tidak. Selain itu, pemberlakuannya bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap tarif batas atas (TBA).

"Jadi biaya tambahannya ini, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mencapai maksimal 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat propeller, dan 10 persen untuk pesawat berbadan besar atau pesawat jet," ucap Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

3. Tarif tiket diserahkan kepada mekanisme pasar

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com