Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Mahalnya Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 14/06/2022, 12:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif tiket pesawat yang tinggi kerap dikeluhkan masyarakat, terutama setelah pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dalam dan luar negeri.

Berikut Kompas.com kumpulkan beberapa fakta terkait dengan tarif tiket pesawat agar pembaca lebih mudah memahami persoalan yang terjadi, yaitu:

1. Penyebab tarif tiket pesawat tinggi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, ada 3 faktor yang menyebabkan tarif tiket pesawat tinggi.

"Ada 3 faktor yang membuat kenapa harga tiket (pesawat) mahal," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Pertama, tingginya harga bahan bakar avtur membuat maskapai perlu melakukan penyesuaian pada tarif tiketnya.

Baca juga: Rencana Tiket Rp 750.000, Sandiaga Bantah Borobudur Dikomersialisasi

Dilansir dari laman Pertamina harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta pada 1-14 Juni 2022 sebesar Rp 15.749 per liter, dibandingkan periode 1-14 Juni 2021, naik Rp 6.595 per liternya dari Rp 9.154 per liter.

Menurutnya, tingginya harga avtur ini disebabkan oleh tingginya harga minyak mentah internasional yang saat ini bertahan di atas 100 dollar AS per barel.

Kedua, kenaikan tarif tiket pesawat ini juga disebabkan oleh tidak imbangnya permintaan dan penawaran dalam penerbangan.

Selama pandemi, maskapai-maskapai memangkas rute penerbangan dan melepas sewa pesawatnya.

Sehingga saat pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang membuat kebutuhan masyarakat untuk berpergian bertambah, maskapai tidak dapat memenuhinya.

"Ini mengakibatkan ketidaksiapan dari supply penerbangan yang mengakibatkan antara penawaran dan permintaan tidak seimbang sehingga harganya menjadi relatif tinggi," jelasnya.

Ketiga, tingginya tarif tiket ini tidak sepenuhnya merugikan maskapai. Sebab, maskapai juga memanfaatkan lonjakan permintaan penerbangan untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 dua tahun ini, industri penerbangan menjadi bisnis yang paling terpukul karena pembatasan pergerakan.

"Bahkan omzetnya turun cukup tajam sehingga mereka memanfaatkan pemulihan ekonomi, memanfaatkan rebound jumlah wisatawan untuk meraup margin yang jauh lebih tinggi untuk mengkompensasi kerugian selama pandemi," ucapnya.

2. Kemenhub bebaskan maskapai kenakan biaya tambahan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat penerbangan domestik.

Namun, hal ini bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan dan boleh tidak. Selain itu, pemberlakuannya bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap tarif batas atas (TBA).

"Jadi biaya tambahannya ini, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mencapai maksimal 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat propeller, dan 10 persen untuk pesawat berbadan besar atau pesawat jet," ucap Adita, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

3. Tarif tiket diserahkan kepada mekanisme pasar

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi.

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan.

"Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur," kata dia.

Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

4. Kemenhub pantau tarif tiket tidak melanggar TBA

Adita menegaskan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Menurut dia, harga tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan," sebutnya.

Namun jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan mengenakan sanksi sesuai ketentuan.

5. Pemerintah tambah frekuensi penerbangan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah berupaya menambah frekuensi penerbangan agar harga tiket pesawat menjadi lebih murah.

Ini diungkapkan berkaitan dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk bepergian, seiring dengan berbagai pelonggaran aturan, termasuk aturan perjalanan.

Namun, jumlah penumpang yang tinggi tersebut rupanya tidak dibarengi dengan jumlah penerbangan yang cukup.

Faktanya, jumlah penerbangan yang beroperasi memang belum kembali seperti sebelum pandemi.

“Kemenparekraf bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan agar dapat meningkatkan jumlah frekuensi penerbangan sehingga diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/6/2022).

“Juga penjajakan peluang dibukanya jalur dan rute baru serta paket-paket promosi dalam upaya meningkatkan jumlah penumpang,” imbuhnya.

Sementara, sejumlah penerbangan dikatakan masih dalam posisi untuk melakukan revitalisasi.

“Jadi ini saatnya kita mengajak maskapai luar negeri untuk terbang ke Indonesia, sehingga lebih banyak kapasitas penerbangan. Kalau kapasitas penerbangan bertambah, harga tiket otomatis juga akan menurun,” paparnya.

6. Maskapai janji tak langgar TBA

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti mengungkapkan, maskapai menerapkan strategi dynamic pricing atau penyesuaian harga tiket secara dinamis. Hal ini dipengaruhi oleh supply dan demand pada masa peak season.

Citilink berjanji strategi tersebut tetap mengikuti ketentuan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dalam menerapkan tarif sesuai Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

"(Dynamic pricing) dengan tetap mengikuti ketentuan kebijakan harga tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh regulator," kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra mengaku sudah menyiapkan sejumlah cara mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang, bahkan menambah jumlah penerbangan jika diperlukan

Adapun sejauh ini, Garuda Indonesia belum menaikkan tarif tiket. Kendati demikian, kenaikan harga piket jelang mudik Lebaran 2022 bersifat fluktuatif di rentang Tarif Batas Atas (TBA) karena peak season.

"Kita memang akan menambah penerbangan bila diperlukan. Kita sudah merencanakan yang diperlukan termasuk protokol kesehatannya," beber Irfan.

Baca juga: Penyebab Harga Tiket Pesawat Melambung, dari Pulihnya Ekonomi, Rebound Jumlah Wisatawan, hingga Tingginya Harga Avtur

7. Berbagai dampak akibat kenaikan tarif tiket pesawat

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengakui bahwa harga tiket pesawat yang mahal berpengaruh pada bisnis biro perjalanan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, penjualan produk dan jasa wisata oleh biro perjalanan menjadi terhambat karena mahalnya tiket pesawat.

"Jualannya tersendat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Harga tiket pesawat yang mahal menghambat calon penumpang pesawat yang memiliki dana pas-pasan untuk berpergian.

Akibatnya, calon penumpang cenderung akan membatalkan atau menunda perjalanannya selama tarif tiket pesawat tetap tinggi.

"Yang budget concern bisa saja mengalihkan tujuan perjalanan atau penundaan. Tapi yang memang kebutuhan bisnis, medical, leisure tidak terganggu dengan budget dan akan tetap berangkat," jelasnya.

Dampak kenaikan tarif pesawat lainnya dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), di mana ada Mei 2022 indeks harga konsumen (IHK) meningkat menjadi 110,42.

Pada Mei 2022, secara bulanan (month to month/mtm) terjadi inflasi sebesar 0,4 persen sedangkan secara tahunan (year on year/yoy) terjadi inflasi sebesar 3,55 persen.

Dengan realisasi tersebut, sejak awal tahun hingga Mei atau secara tahun berjalan (year to date/ytd) telah terjadi inflasi sebesar 2,56 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono menyebutkan, perkembangan harga berbagai komoditas pada Mei secara umum menunjukan adanya kenaikan. Di mana sejumlah komoditas penyumbang inflasi utama pada Mei kemarin ialah, tarif angkutan udara, telur ayam ras, ikan segar, dan bawang.

"Terjadi tren peningkatan dari andil komponen harga yang diatur pemerintah, penyebab utamanya antara lain karena pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian biaya produksi," ujar dia, dalam konferensi pers, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, kenaikan tarif tiket pesawat juga akan berpengaruh pada sektor perhotelan.

Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, okupansi hotel sangat bergantung pada pergerakan orang. Sedangkan penetapan tarif kamar hotel, dipengaruhi tingkat okupansi.

"Pasti akan ada pengaruh (kenaikan harga tiket pesawat) karena okupansi hotel kan sangat bergantung pada adanya pergerakan orang. Kalau pergerakan orangnya terhambat, tentu berpengaruh dengan okupansi hotel," kata Maulana kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Dia mencontohkan seperti tahun 2019 saat kenaikan harga tiket pesawat berdampak pada turunnya pergerakan wisatawan nusantara, dari 300 juta menjadi sekitar 280-an juta. Pergerakan inilah yang memengaruhi okupansi dan harga akomodasi.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Redam Lonjakan Harga Tiket Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com