JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaporan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal 1 bulan lagi atau tepatnya sampai 30 Juni 2022. Lewat dari itu, siap-siap para wajib pajak bakal terkena sanksi administratif hingga pidana.
Dikutip dari laman pajak.go.id/pps, Selasa (14/6/2022), jumlah nilai harta bersih yang diungkap para wajib pajak (WP) dalam PPS tembus Rp 163,18 triliun. Harta diungkap oleh 75.938 WP dengan 90.088 surat keterangan.
Jumlah PPh yang diterima negara mencapai Rp 16,31 triliun. Dari total harta bersih tersebut, harta yang diungkap dan dideklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 142,64 triliun, investasi Rp 8,4 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 12,10 triliun.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," tulis DJP dalam laman resminya.
Baca juga: BKN: Waspada Panggilan CPNS Pengganti, Ini Proses Resminya
Program PPS hanya sampai 30 Juni 2022. Ditjen Pajak berkali-kali mengingatkan dan mengirim imbauan lewat surat eletronik (email) untuk segera melaporkan harta jika tak ingin kena sanksi 200 persen.
Sanksi tertuang dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Sanksi itu bakal dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS.
Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.
Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen.
Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.
Baca juga: BBM Pertamina Hari Ini, Cek Harga Pertalite dan Pertamax
Agar terhindar dari sanksi, segera lapor harta sebelum program PPS berakhir. Tata cara pelaporan harta dan teknis lainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.