Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eric Hemawan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

Staf Pengajar STIAMI Jakarta

Tren Kolusi Kalangan Pengusaha

Kompas.com - 14/06/2022, 14:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oligarki telah terbentuk dan dibesarkan oleh Orde Baru yang merentang dari Istana hingga ke tingkat daerah (Hadiz & Robison, 2004).

Selama ini oligarki predator hidup dari praktik mencari rente, mendapatkan fasilitas dan proteksi negara serta berbagai macam korupsi.

Ketika Soeharto tumbang, sesungguhnya yang pergi hanya Soeharto, sementara oligarki masih tetap utuh.

Di sisi lain, elite politik lokal membutuhkan dukungan dari oligarki untuk memastikan kepentingan mereka tidak terganggu.

Elite politik lokal di Indonesia sangat tergantung pada anggaran publik yang diatur dengan sangat ketat pascareformasi.

Penguasaan elite lokal atas politik tidak akan ada artinya bila mereka dibatasi oleh aturan-aturan yang ketat untuk mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya publik di tingkat lokal yang sangat penting untuk mempertahankan basis dukungan politik.

Mereka tidak segan bekerjasama dengan pebisnis untuk meningkatkan pundi-pundi. Pemberian izin usaha pada perkebunan maupun tambang di sejumlah titik di negeri ini sudah cukup menjadi saksi.

Transparency International dalam penelitiannya pernah menemukan sekitar 3.000 eksekutif perusahaan di 28 negara yang dikategorikan maju secara ekonomi, termasuk Indonesia.

Bahkan, semua negara yang tergabung dalam G-20 dilibatkan dalam survei. Perusahaan di negara ini dikategorikan paling sering melakukan praktik suap demi kelancaran bisnisnya.

Sektor terkorup juga datang berkaitan dengan pekerjaan umum dan konstruksi.

Usaha memutus ”rantai” kolusi antara kepentingan pengusaha dan kewenangan yang melekat pada pejabat publik harus disikat.

Terutama pada sektor penegakan hukum jika terjadi praktik suap-menyuap oleh pengusaha terhadap pejabat publik mana pun.

Akan sangat sulit memberantas praktik ini jika penegak hukum cenderung memperlemah upaya penegakan hukum, melemahkan dakwaan, tuntutan, dan pada akhirnya berbuah vonis ringan atau bahkan bebas dari tuntutan hukum.

Sebuah fakta kooptasi dan penghisapan negara oleh elite kapital berhasil dipetakan oleh survei Business Environment and Enterprise Performance Survey (BEEPS) yang dilakukan Bank Dunia dan European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).

Survei BEEPS membagi relasi perusahaan dan negara dalam tiga bentuk. Pertama, state capture atau pemberian suap kepada pejabat publik/pengambil keputusan untuk memengaruhi pembuatan UU dan peraturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com