Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akui Punya PR Atasi Persoalan Tenaga Honorer sejak 2005

Kompas.com - 14/06/2022, 14:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengungkapkan, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengurangi jumlah tenaga honorer hingga November 2023. Pada 2005, lanjut Alex, sebanyak lebih dari 800.000 tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintahan tanpa melalui tes.

"Jadi, kalau kita lihat pekerjaan rumah kita tentang tenaga honorer ini itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005, bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes. Waktu itu untuk menjadi PNS," kata Alex melalui tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Pada tahun itu juga, ada 60.000 tenaga honorer tidak memenuhi kriteria. Namun, ujar Alex, trennya tenaga honorer semakin meningkat hingga mencapai 600.000.

Baca juga: Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer: Kesejahteraannya Jauh di Bawah UMR

Oleh sebab itu, kali ini, pemerintah meminta kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan menurunkan batas nilai persentase kelulusan (passing grade).

"Walaupun sudah diberikan kesempatan dengan menurunkan passing grade misalnya, tetapi khawatirnya passing grade diturunkan yang lulus juga bukan tenaga honorer atau bukan tenaga-tenaga yang selama ini sudah bekerja di sana. Bahkan, menurunkan passing grade dari waktu ke waktu ini tentu saja bisa menurunkan kualitas guru kita secara nasional dari waktu ke waktu," jelasnya.

Tahun ini, jumlah tenaga honorer diperkirakan masih tersisa sekitar 410.000 orang berstatus tenaga honorer kategori II (THK II). Namun dugaannya, kata Alex, di luar THK II ini banyak yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan.

Baca juga: Tenaga Honorer Telah Mengabdi 5 Tahun Bisa Diangkat Jadi PPPK, asalkan..

"Walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005, mengangkat pegawai-pegawai yang non-ASN atau non-PNS. Jadi sebetulnya, PR ini masih ada. Memberikan afirmasi-afirmasi setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer kategori II, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca juga: Hati-hati, jika Instansi Bandel Angkat Pegawai Honorer, Pejabat Kepegawaiannya Bakal Kena Sanksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com