Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rogoh Rp 450,2 Triliun untuk Jamin Proyek BUMN sejak 2008

Kompas.com - 14/06/2022, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan dana untuk penjaminan pembangunan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 450,2 triliun sejak tahun 2008.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dana tersebut diberikan dalam bentuk penjaminan. Hingga kini, ada sekitar 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

"Sejak 2008 Kemenkeu yang diwakili DJPPR telah menerbitkan 79 surat atau perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program dengan nilai Rp 450,2 triliun," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Negara G20 Rembuk di Forum Internasional, Bahas Transisi Energi Adil dan Terjangkau

Luky menuturkan, penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi. Namun dia memastikan, pihaknya tak serta-merta memberikan penjaminan kepada BUMN.

Sebagai bentuk tata kelola yang baik (good governance), Kemenkeu memberikan jaminan hanya kepada BUMN yang layak (eligible) sesuai peraturan, salah satunya mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator.

Dia menyatakan, pengelolaan risiko pun sudah dimulai saat BUMN memohon penjaminan, yakni dengan melihat melihat batas maksimal penjaminan dan proses assesment terhadap kemampuan bayar BUMN.

"Pemohon juga harus menyampaikan risk mitigation plan atas pembiayaan yang akan dijamin pemerintah," jelas Luky.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Jika penjaminan diterbitkan bersama, kata Luky, perlu ada komitmen kinerja berkelanjutan berisi target kinerja BUMN secara keseluruhan yang telah disepakati dan akan ditangani secara bersama oleh Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan BUMN terjamin.

Pengelolaan risiko juga dilakukan secara berkesinambungan setelah penjaminan diterbitkan, melalui kewajiban melakukan monitoring bersama dan pembaruan risk mitigation plan sampai berakhirnya penjaminan pemerintah tersebut.

"Kemenkeu juga mengalokasikan kewajiban penjaminan di APBN dalam bentuk dana cadangan sebagai mitigasi risiko terklaimnya penjaminan pemerintah. Itu semua kami laporkan kepada DPR dan APBN diaudit oleh BPK," beber Luky.

Baca juga: Jokowi Kecewa, Pemerintah Pusat dan Daerah Lebih Suka Belanja Produk Impor

Lebih lanjut Luky memastikan, ada unsur keadilan (fainess) terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN. Penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misalnya PMN dan atau penjamin pemerintah.

Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund.

Selain memberikan solusi, tambah Luky, skema pendanaan berupa penjaminan memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan negara jika BUMN mengalami gagal bayar.

"Atas risiko default tersebut, Kemenkeu harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent," sebut Luky.

Baca juga: BKN: Waspada Panggilan CPNS Pengganti, Ini Proses Resminya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com