Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hanya Mampu Biayai 37 Persen Proyek Infrastruktur pada 2020-2024

Kompas.com - 14/06/2022, 15:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) punya keterbatasan untuk membiayai proyek infrastruktur di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, APBN hanya bisa mendukung sekitar 37 persen dari total pendanaan untuk periode 2020-2024.

"Pemerintah hanya bisa mendukung sekitar 37 persen. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan BUMN," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Indonesia Akan Buka Keran Ekspor CPO ke Pakistan

Luky menuturkan, dana APBN dibagi-bagi untuk banyak program prioritas. Bahkan saat pandemi Covid-19, klaim perawatan pasien hingga vaksin disediakan pemerintah melalui dana APBN.

Selain keterbatasan fiskal, pandemi Covid-19 yang menyebabkan pelemahan ekonomi global dan domestik menjadi tantangan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur.

Tantangan tersebut, kata Luky, mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan yang bersifat inovatif dan kreatif.

"Dalam konteks creative financing ini, swasta dan BUMN memiliki peran sangat strategis untuk ikut serta memberi dukungan pembangunan infrastruktur melalui penugasan BUMN seperti KPBU," tutur Luky.

Luky menjelaskan, BUMN merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam mengeksplor berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan berbagai pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Meski demikian, kemampuan kapasitas BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam memberi penugasan kepada BUMN, mengingat beberapa proyek tersebut mungkin tidak visible secara finansial.

"Pemerintah memastikan terdapat fairness terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN, di mana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misal PMN dan atau penjamin pemerintah," ungkap Luky.

Adapun penjaminan pemerintah diberikan dengan mengedepankan good governance dan memperhatikan sustainabilitas dan kemampuan fiskal. Dasar pelaksanaan pemberian penjaminan, di antaranya diatur dalam Perpres 82/2015 dan PMK 11/2020.

Sejak tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana untuk penjaminan pembangunan infrastruktur BUMN senilai Rp 450,2 triliun dalam 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

Penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi.

"Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN, berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund," jelas Luky.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 8,88 Juta, 80 Persennya Milenial dan Gen Z

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com