Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hanya Mampu Biayai 37 Persen Proyek Infrastruktur pada 2020-2024

Kompas.com - 14/06/2022, 15:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) punya keterbatasan untuk membiayai proyek infrastruktur di Tanah Air.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, APBN hanya bisa mendukung sekitar 37 persen dari total pendanaan untuk periode 2020-2024.

"Pemerintah hanya bisa mendukung sekitar 37 persen. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan BUMN," kata Luky dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Indonesia Akan Buka Keran Ekspor CPO ke Pakistan

Luky menuturkan, dana APBN dibagi-bagi untuk banyak program prioritas. Bahkan saat pandemi Covid-19, klaim perawatan pasien hingga vaksin disediakan pemerintah melalui dana APBN.

Selain keterbatasan fiskal, pandemi Covid-19 yang menyebabkan pelemahan ekonomi global dan domestik menjadi tantangan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur.

Tantangan tersebut, kata Luky, mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema pendanaan yang bersifat inovatif dan kreatif.

"Dalam konteks creative financing ini, swasta dan BUMN memiliki peran sangat strategis untuk ikut serta memberi dukungan pembangunan infrastruktur melalui penugasan BUMN seperti KPBU," tutur Luky.

Luky menjelaskan, BUMN merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki fleksibilitas dalam mengeksplor berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan berbagai pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Meski demikian, kemampuan kapasitas BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam memberi penugasan kepada BUMN, mengingat beberapa proyek tersebut mungkin tidak visible secara finansial.

"Pemerintah memastikan terdapat fairness terhadap penugasan yang diberikan kepada BUMN, di mana penugasan tersebut disertai dengan pemberian dukungan fiskal, misal PMN dan atau penjamin pemerintah," ungkap Luky.

Adapun penjaminan pemerintah diberikan dengan mengedepankan good governance dan memperhatikan sustainabilitas dan kemampuan fiskal. Dasar pelaksanaan pemberian penjaminan, di antaranya diatur dalam Perpres 82/2015 dan PMK 11/2020.

Sejak tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana untuk penjaminan pembangunan infrastruktur BUMN senilai Rp 450,2 triliun dalam 79 surat perjanjian penjaminan untuk 256 proyek infrastruktur.

Penjaminan itu tersebar di beberapa proyek, meliputi ketenagalistrikan, jalan tol, air minum, dan transportasi.

"Dukungan penjaminan pemerintah diberikan untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN, berupa peluasan akses pendanaan dan penurunan cost of fund," jelas Luky.

Baca juga: Jumlah Investor Pasar Modal Capai 8,88 Juta, 80 Persennya Milenial dan Gen Z

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com