Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Sampah, KLHK Ingatkan Masyarakat Batasi Penggunaan Barang Sekali Pakai dan Belanja Tanpa Kemasan

Kompas.com - 14/06/2022, 19:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya inisiasi dalam bentuk program daur ulang oleh berbagai elemen, mulai dari korporasi sampai ke komunitas.

Misalnya pembuatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Provinsi Bali oleh Perusahaan Air Mineral, pembangunan fasilitas daur ulang polyethylene terephthalate (PET) oleh Perusahaan Minuman Soda. Elemen masyarakat juga turut serta mencari solusi untuk pengelolaan sampah, salah satunya komunitas yang berinisiatif mendaur ulang puntung rokok menjadi produk dan pestisida alami oleh serta masih banyak gerakan serupa lainnya.

"Kita mendorong perubahan perilaku masyarakat, misalnya dengan membatasi penggunaan barang sekali pakai, belanja tanpa kemasan, pilah sampah dari rumah, habiskan makanan, dan mendorong gerakan bank sampah," dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Memproses Sampah Lebih Ramah Lingkungan, Pengembangan TPA Banjardowo Rampung Juli 2022

Novrizal menuturkan, partisipasi masyarakat juga sudah cukup tinggi dengan hadirnya social entrepreneur berbasis teknologi di bidang daur ulang sampah seperti Waste4Change, Octopus, dan lainnya. Ditambah lagi saat ini, toko-toko curah atau bulk store semakin berkembang sehingga memungkinkan masyarakat untuk berbelanja tanpa kemasan.

Selain itu, upaya beberapa perusahaan yang turut andil dalam mengatasi permasalahan sampah merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sebagai produsen dalam pengelolaan sampah produk yang mereka hasilkan atau yang dikenal dengan Extended Producer Responsibility (EPR).

Saat ini, lanjut Novrizal, sejumlah perusahaan tengah menyusun peta jalan atau roadmap sepuluh tahun sebagai bentuk kontribusi dalam pembentukan regulasi terkait EPR.

"Perusahaan-perusahaan sudah memberikan respon yang baik terhadap EPR. Walaupun tahapannya masih menyampaikan dokumen roadmap, tapi mereka sudah melakukan implementasinya," ujarnya.

Baca juga: Kunjungi RDF Cilacap, Dubes Denmark: Kami Minat Investasi di Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Novrizal bilang, mengatasi permasalahan sampah membutuhkan komitmen dari semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat, mengingat sampah menjadi salah satu kontributor permasalahan lingkungan karena menjadi sumber gas metana yang menyebabkan efek rumah kaca dan berdampak pada perubahan iklim.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di laman resminya menyebutkan, saat ini bumi menghadapi tiga masalah utama, yaitu perubahan iklim yang terlalu cepat, kepunahan berbagai spesies akibat hilangnya habitat, dan polusi yang mencemari udara, tanah, serta air.

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Novrizal, dibutuhkan peran pemerintah daerah sebagai stakeholder hilir yang berwenang dalam pengelolaan sampah. Di samping itu, pemerintah pusat dalam hal ini KLHK tengah berupaya meningkatkan kapasitas pemda baik dari sisi struktur lembaga maupun anggaran dalam pengelolaan sampah di setiap daerah.

Pengelolaan sampah, menurut Novrizal harus dijalankan secara profesional yang membutuhkan teknologi, manajemen, dan sumber daya manusia yang mumpuni. Ia juga menuturkan, tim penyusun kebijakan dengan tim pelaksana dalam pengelolaan sampah seharusnya berbeda agar setiap entitas dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dijalankan dengan maksimal.

Baca juga: Ini Kendala yang Dihadapi dalam Mengurangi Sampah Plastik di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com