JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menghapus minyak goreng curah di Tanah Air lantaran dinilai tidak higenis.
Adapun rencana ini disampaikan oleh Menteri Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferesi pers Business Matching Minyak Goreng Curah Rakyat di Kuta, Bali, Jumat (10/6/2022).
Rencana penghapusan komoditas minyak goreng curah sebenarnya bukan hal yang baru. Berdasarkan catatan Kompas.com, wacana ini juga sempat diumumkan pada November 2021 yang lalu.
Baca juga: Rawan Penyimpangan, Anggota Komisi VI DPR Setuju Minyak Goreng Curah Dihapus
Saat diskusi online, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan sempat mengumumkan akan menarik komoditas ini dari pasar alias tidak didistribusikan lagi per 1 Januari 2022.
Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara untuk minyak goreng kemasan, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, harganya dinilai relatif terkendali.
Saat itu, Oke mengakui tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.
Baca juga: RI Incar Perluasan Pasar Ekspor CPO dan Minyak Goreng ke Pakistan
"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.
Selang tak berapa lama, pemerintah membatalkan rencana penghapusan minyak goreng curah. Oke Nurwan mengatakan pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke.
Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor. Salah satunya yaitu faktor pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan mencukupi. Hal itu menyebabkan terjadinya kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Minyak Goreng Curah, Ini Tanggapan Pedagang Pasar
Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.