Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Wacana Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Setara Jumlah Gaji Tak Relevan

Kompas.com - 15/06/2022, 14:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penyesuaian tarif pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berdasarkan besaran gaji perlu mendapatkan perhatian publik. Apalagi, BPJS Kesehatan juga berencana melebur kelas rawat inap yang akan diganti dengan kelas standar.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, Pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan telah diatur besaran (nominal) yang harus dibayarkan peserta BPJS. Iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang berkategori Pekerja Penerima Upah (PPU) besarannya dilakukan penyesuaian berdasar jumlah gaji yang diterima.

Di dalamnya terdapat kewajiban pihak pemberi kerja melalui penyertaan iuran sebesar 5 persen dari gaji di mana 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Jika melihat skema pembayaran di atas, sebenarnya nominal pembayaran iuran program JKN sudah disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

Baca juga: Sebelum Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Usulkan 2 Kriteria Tambahan

"Jadi, wacana penyesuaian besaran iuran JKN setara jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Selanjutnya, bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan BP (Bukan Pekerja) atau peserta mandiri, nominal besaran iuran disesuaikan dengan kelas perawatan yang dipilih masing-masing peserta. Dari sisi manfaat, klaim hak bagi setiap peserta adalah sama, namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap.

Bagi peserta dari unsur masyarakat yang berkategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) pun diatur nominal iuran yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah (merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS). Iuran bagi peserta sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP.

Pada sisi lain, Robert meminta agar BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan terpadu lantaran pelayanan administratif oleh BPJS Kesehatan erat terkait pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Robert mengungkapkan, di lapangan masih saja terjadi maladministrasi pelayanan publik, berupa tidak diberikannya layanan dan diskriminasi perlakukan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Layanan Kelas Bakal Dilebur, Bos BPJS Kesehatan Buka Suara

"Ombudsman menerima aneka pengaduan berupa perbedaan layanan antara pasien BPJS dengan non-BPJS (biaya mandiri dan asuransi), ketimpangan yang dirasakan sejak dimulainya pelayanan pada proses antrean, rujukan dan seterusnya," ucapnya.

Ke depan, prinsip gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial harus makin memperhatikan prinsip keadilan: perlakuan yang adil dan akses keadilan layanan. Jangan menciderai keadilan sosial.

Kemudian, dari sisi rencana peleburan kelas perawatan menurut Robert, jangan memunculkan kesan bahwa standardisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Standardisasi pelayanan tersebut dapat berlaku secara umum terhadap pelayanan kesehatan, suatu bukti pemenuhan prinsip kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara.

Ombudsman kembali meminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes fokus kepada penataan layanan prima dan berkeadilan.

"Terus kurangi kesenjangan layanan antarpeserta, perbaiki mutu layanan administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga," usul dia.

Selain itu, pengelola BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan akan mengujicobakan KRIS mulai tahun ini secara bertahap. Adanya perubahan layanan rawat inap tersebut, maka iuran layanan juga turut disesuaikan.

Baca juga: Per Juli, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Banyaknya Gaji, Bukan Lagi Per Kelas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com