Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Pesawat dan Drone Makin Mudah via Aplikasi SIPUDI dan SIDOPI-GO

Kompas.com - 15/06/2022, 16:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perizinan pesawat dan drone makin mudah melalui aplikasi SIPUDI dan SIDOPI-GO. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat hingga Mei 2022 sebanyak 1.116 unit pesawat udara telah terdaftar.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Dadun Kohar mengatakan, pesawat yang telah berizin tersebut terdiri dari pesawat udara yang terdaftar di bawah AOC 121 sebanyak 561 unit, pendaftaran pesawat di bawah AOC 135 sebanyak 304 unit, pendaftaran pesawat di bawah OC 91, OC 137, serta PSC 141 sebanyak 248 unit, dan pendaftaran pesawat di bawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit.

"Jumlah pesawat udara terdaftar hingga bulan Mei 2022 sebanyak 1.116 unit," ujar Dadun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kemenhub Bakal Operasikan Dua Lintas Penyeberangan di Jangkar

Direktur Navigasi Penerbangan, Sigit Hani menambahkan, jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam tujuh tahun terakhir (2015 sampai Januari 2022) sebanyak 389.

Dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial, di antaranya untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.

"Keseluruhan proses penerbitan persetujuan tersebut dilakukan secara manual dan paper-based dengan mengacupada regulasi nasional yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020," ucapnya.

Baca juga: Urus Izin Terbang Drone Bisa lewat Aplikasi dan Dimonitor secara Real Time

Upaya Kemenhub tingkatkan perizinan pesawat

Guna meningkatkan jumlah pesawat dan drone yang berizin, Kemenhub meluncurkan dua aplikasi online untuk memudahkan pelayanan perizinan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Aplikasi ini bernama Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone, dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

Dadun menjelaskan, dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perizinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Dasar pemikiran dan inisiasi pengembangan aplikasi perizinan online SIPUDI adalah CASR 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration). Sedangkan aplikasi SIDOPI-GO merupakan suatu aplikasi terintegrasi sistem registrasi drone dan pilot drone yang telah dilengkapi dengan modul persetujuan pengoperasian drone yang berbasis web," jelasnya.

Baca juga: Registrasi Drone dan Pilot Drone Kini Bisa Online Lewat Sidopi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com