Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Pastikan Pelanggan Bisnis dan Industri Tak Kena Kenaikan Tarif Listrik

Kompas.com - 15/06/2022, 19:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas mulai 1 Juli 2022.. Meski demikian, kenaikan ini hanya berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta daya tegangan besar (R3), serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3.

PT PLN (Persero) pun memastikan, untuk golongan pelanggan lainnya belum ada penyesuaian tarif (tariff adjusment), termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak memberlakukan tariff adjusment khususnya ke sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Tagihannya Jadi Segini

Menurut dia, langkah ini sebagai salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian bahwa negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

"Penyesuaian hanya diterapkan untuk kalangan menengah ke atas dengan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Tentunya kebutuhan energi mereka di rumahnya juga besar, berbeda dengan kalangan yang mendapatkan subsidi," kata Gregorius dalam keterangannya dikutip Rabu (15/6/2022).

Adapun kenaikan tarif listrik pada pelanggan rumah tangga dan pemerintah tersebut, merupakan golongan non-subsidi yang jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total 82,64 juta pelanggan yang dimiliki PLN.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga dengan ekonomi mampu yang tidak seharusnya mendapat bantuan pemerintah.

Langkah ini untuk mengoreksi bantuan agar menjadi tepat sasaran. Lantaran, sejak tak mengalami kenaikan mulai 2017, pemerintah telah menanggung biaya kompensasi tarif listrik yang tidak tepat sasaran sebesar Rp 4 triliun.

"Bantuan pemerintah ini seharusnya diterima oleh keluarga yang betul-betul membutuhkan. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian tarif pada pelanggan rumah tangga dengan ekonomi yang mampu dengan daya 3.500 VA ke atas," ujarnya pada konferensi pers di Kementerian ESDM pada Senin (13/6/2022).

Selebihnya, pada golongan pelanggan di luar rumah tangga R2 dan R3, serta pemerintah P1, P2, dan P3, diputuskan tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Darmawan bilang, hal ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi daya beli masyarakat, termasuk mengendalikan inflasi.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, dengan kebijakan kenaikan tarif listrik pada sebagian golongan pelanggan non-subsidi itu, hanya akan berdampak kecil pada inflasi kuartal III-2022 yakni sekitar 0,019 persen.

"Jadi untuk tarif listrik pada golongan industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang, tidak mengalami perubahan, karena dipertimbangkan sebagai sektor pendorong ekonomi nasional. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional terus berjalan dalam keadaan kokoh," jelas Darmawan.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, PLN Perbolehkan Penurunan Daya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com