"Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja," kata Puan Maharani.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Tancap Gas Bebaskan Lahan IKN
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan Maharani.
Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Menurut Puan Maharani, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Ia berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.
Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Broteseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.