Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Wajib Pajak Ikut PPS, KPP Madya Jakpus Terima Uang Tebusan Rp 52 Miliar

Kompas.com - 17/06/2022, 10:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengungkapkan, sudah ada 108 Wajib Pajak (WP) di wilayahnya yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dia menuturkan, jumlah uang tebusan atau Pajak Penghasilan (PPh) final yang sudah diterima KPP Madya Jakarta Pusat mencapai sekitar Rp 52 miliar.

"Sampai saat ini kami sudah mengumpulkan sekitar Rp 52 miliar dari pajaknya. Kemudian dari jumlah WP yang mengungkapkan ada 108 WP," kata Oding saat ditemui dalam Sosialisasi PPS di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Oding mengakui, pengungkapan harta oleh WP meningkat lebih signifikan menjelang akhir masa PPS pada 30 Juni 2022. Padahal di 4 bulan pertama, yakni Januari-April, hanya ada 30 WP yang mengungkapkan harta.

"Memang peningkatannya di terakhir-terakhir. Jadi maklum barangkali WP masih melihat kiri kanan, mendengarkan isu-isu. Tapi syukur Alhamdulillah di Juni terakhir ini sangat banyak," ucap Oding.

Lebih lanjut Oding mengungkapkan, masih ada beberapa WP yang menyampaikan minatnya mengikuti PPS sebelum masa program berakhir.

Baca juga: Tinggal 16 Hari, Ini Tata Cara Lapor Harta PPS via DJP Online

Adapun dia menyebut, jumlah 108 WP yang ikut PPS menjadi capaian tersendiri. Sebab jumlah WP yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat memang sedikit.

"WP OP di tempat kami hanya 130. Kami kebanyakan mengadministrasikan WP Badan besar di Jakarta Pusat Sementara kalau di tempat-tempat lain yang administrasi WP OP banyak, tentu jumlahnya (yang ikut PPS) lebih banyak lagi," jelas Oding.

Baca juga: Ada 13 Crazy Rich Jaksel yang Sudah Lapor Harta PPS

Sebagai informasi mengutip laman resmi Ditjen Pajak, sudah 87.667 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 195,90 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 19,52 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 170,72 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 15,35 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 9,81 triliun.

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan Masa Lapor Harta PPS, Hindari Potensi Kena Denda 200 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com