Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo

Kompas.com - 17/06/2022, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo.

Keputusan tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-18/NB.1/2022 tanggal 7 Juni 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura

Adapun, peraturan mengenai jumlah ekuitas tersebut diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

"Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Kantata Mitra Jamindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com Jumat (17/6/2022).

Baca juga: OJK Beri Izin Usaha PT Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Papua

PT Kantata Mitra Jamindo sendiri dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) melalui surat Nomor S-77/NB.1/2021 pada tanggal 4 Agustus 2021.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Kantata Mitra Jamindo tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 2 miliar.

Walaupun dijatuhi sanksi PKU, pada saat itu PT Kantata Mitra Jamindo wajib tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Sebagai informasi, PT Kantata Mitra Jamindo beralamat di 18 Parc Place SCBD, Tower C Lantai 5 Suite 503 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+