Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Kompas.com - 17/06/2022, 18:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33. Hal tersebut diumumkan resmi oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu," tulis admin Prakerja, Jumat (17/6/2022).

Perlu diketahui, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 33 bakal mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan.

Baca juga: Pastikan Kartu Prakerja Lanjut Tahun Depan, Jokowi: Anggarannya Sudah Ada

Bagi kamu yang ingin mendaftar dan sudah membuat akun, kamu hanya perlu klik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja. Namun bagi yang belum membuat akun, maka kamu perlu sign up dan login serta mengisi data diri yang diminta.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33, caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs www.prakerja.go.id
  • Login melalui akun jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
  • Pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  • Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut".
  • Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut".
  • Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera HP.
  • Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
  • Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.
  • Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai.
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".
  • Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui".
  • Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.

Baca juga: Airlangga: Program Kartu Prakerja Jangkau Disabilitas hingga Pengangguran

Bagi kamu yang masih punya kendala dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33, coba lakukan cek ulang setiap prosedurnya. Kendala dalam pendaftaran bisa muncul karena beragam hal, mulai KTP buram sehingga data tidak bisa diekstrak, informasi data diri belum tepat, atau teknik mengambil swafoto belum tepat.

Bisa juga karena kamu menggunakan aksesoris saat sswafoto, termasuk kaca mata. Pastikan pula kamu memenuhi kriteria yang diminta, seperti bukan berasal dari kalangan ASN/PNS, dan lain-lain.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 33

Sementara itu, untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang ke-33, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yakni

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Persyaratan lain yakni pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Persyaratan lain, peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Serta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Terakhir, maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Airlangga: Kartu Prakerja Manfaatkan Tol Langit...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com