Meski begitu, AESI menyayangkan kebijakan internal PLN yang membatasi kapasitas pemasangan PLTS atap hingga 10-15 persen di level pelanggan.
Dosen sekaligus Kepala Laboratorium Power Sistem dan Dinamik Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Nanang Hariyanto, menuturkan bahwa kebijakan tersebut tidak perlu diberlakukan karena tidak beralasan.
“Sebetulnya hanya berlaku jika semua pelanggan memasang PLTS atap,” ujarnya.
Imbauan itu merujuk data iradiasi AESI dan Synkrona. Nanang menerangkan, penetrasi PLTS bisa mencapai 4.800 megawatt (MW) untuk PLTS skala utilitas dan 9.600 MW untuk PLTS atap. Sementara untuk kapasitas gabungan, PLTS utilitas bisa mencapai 2.400 MW dan atap 7.200 MW.
“Nilai kapasitas tersebut setara dengan 12 terrawatt hour (TWh) per tahun yang merupakan konsumsi listrik separuh Jawa Tengah pada 2020,” terangnya.
Ketua Dewan Pembina AESI sekaligus Perekayasa Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Andhika Prastawa menyampaikan, riset yang dilakukan terhadap intermitensi daya surya menunjukkan bahwa permasalahan intermiten dapat teredam dengan pemasangan PLTS Atap secara tersebar di seluruh sistem Jamali.
Data dan analisa menunjukkan bahwa impak redaman tersebut menghasilkan kemampuan sistem Jamali untuk menerima tidak kurang dari 6.500 megawatt peak (MWp) PLTS atap.
“Dengan analisis ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera mempercepat pertumbuhan PLTS rooftop,” ujar Andhika.
Fabby menambahkan bahwa transisi energi dan dekarbonisasi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan strategi dan prioritas dalam kebijakan energi nasional.
PLTS merupakan teknologi yang dapat menjadi tulang punggung sistem energi karena potensinya tersebar di seluruh Indonesia dan dapat dikembangkan dalam berbagai skala, serta cepat dibangun.
Meski demikian, pengembangan PLTS skala besar di Indonesia oleh PLN masih dianggap berpotensi mengganggu sistem kelistrikan karena variability produksi energinya.
AESI berharap, pembatasan PLTS atap di level pelanggan diberlakukan ketika total daya pasang sudah mencapai 100 persen, sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Selain itu, potensi iradiasi dan jaringan listrik di Jamali diharapkan dapat mempercepat pengintegrasian PLTS sampai 9.600 MW sehingga bauran EBT di Indonesia dapat meluas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.