JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, rinciannya impor vaksin sebesar Rp 4 triliun dan nilai impor alat kesehatan sebesar Rp 928 miliar.
"Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: BPS: Nilai Impor Per Mei Susut 5,81 Persen Dibanding April 2022, Ini Penyebabnya
Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini masih mendominasi realisasi impor di tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen dan 18,8 persen.
Alat kesehataan yang diimpor dari luar negeri berupa obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen, dan alat terapi pernafasan seperti oxygen concentrator, generator, dan ventilator.
Sementara, total importasi vaksin sejak 1 Januari-3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis jadi.
"Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun," kata dia.
Guna memenuhi pasokan vaksin dan alat kesehatan dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas insentif kepabeanan.
Baca juga: Jokowi Marah dan Sedih, Uang Pajak Dipakai untuk Beli Produk Impor
Secara rinci, hingga 13 Mei 2022, fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan Rp 195 miliar.
Dengan demikian jumlah fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 yang telah diberikan pemerintah di periode tersebut mencapai Rp 1,026 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.