Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2022, Nilai Impor Vaksin dan Alkes Mencapai Rp 4,94 Triliun

Kompas.com - 18/06/2022, 05:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, rinciannya impor vaksin sebesar Rp 4 triliun dan nilai impor alat kesehatan sebesar Rp 928 miliar.

"Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: BPS: Nilai Impor Per Mei Susut 5,81 Persen Dibanding April 2022, Ini Penyebabnya

Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini masih mendominasi realisasi impor di tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen dan 18,8 persen.

Alat kesehataan yang diimpor dari luar negeri berupa obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen, dan alat terapi pernafasan seperti oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Sementara, total importasi vaksin sejak 1 Januari-3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

"Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun," kata dia.

Fasilitas insentif impor vaksin dan alkes Rp 1,02 triliun

Guna memenuhi pasokan vaksin dan alat kesehatan dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas insentif kepabeanan.

Baca juga: Jokowi Marah dan Sedih, Uang Pajak Dipakai untuk Beli Produk Impor

Secara rinci, hingga 13 Mei 2022, fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan Rp 195 miliar.

Dengan demikian jumlah fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 yang telah diberikan pemerintah di periode tersebut mencapai Rp 1,026 triliun.

Fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 ini mendominasi total fasilitas tahun ini untuk impor alat kesehatan, vaksin, serta intensif bagi dunia usaha (kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor) sebesar Rp 1,04 triliun.

"Jadi untuk alkes dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun itu, total fasilitasnya Rp 1,026 triliun," ucapnya.

Dia merincikan pemberian fasilitas insentif ini, yaitu untuk pembebasan bea masuk vaksin sebesar Rp 202 miliar dan alat kesehatan sebesar Rp 59 miliar.

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut impor vaksin Rp 405 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 94 miliar.

Selanjutnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut untuk impor vaksin sebesar Rp 225 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 43 miliar.

Sebagai informasi, fasilitas insentif impor vaksin dan alat kesehatan ini secara umum akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Namun masih dapat diakomodir dalam hal tertentu, dengan Skema Fas oleh pemerintah untuk kepentingan umum, atau fasilitas hibah sosial.

Baca juga: Sorgum, Komoditas Pengganti Gandum Impor yang Diidamkan Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com