Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar | Utang Garuda Indonesia ke Boeing Rp 10 Triliun

Kompas.com - 18/06/2022, 06:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Diduga Pindah Bukukan Dana Global Medcom Tanpa Izin, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar

PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," sebutnya.

Selengkapnya baca di sini

2. Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan "Jebakan Batman" buat Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi serentak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jelang penutupan program pada 30 Juni 2022.

Salah satu sosialisasi PPS dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Kepala KPP Madya Jakarta Pusat, Oding Rifaldi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menarik atensi para wajib pajak (WP) yang luput atau belum mengungkapkan harta. Sebab pasca 30 Juni 2022, PPS akan berakhir.

"Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan adanya program pengungkapan sukarela. Jadi ini bagian dari UU HPP di mana WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan apabila ada harta yang belum dilaporkan," kata Oding saat ditemui di Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

3. Pemprov DKI Terima Rp 60 Miliar Dividen dari Produsen Bir Anker

Produsen Bir Anker, PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA) akan membagikan dividen sebesar Rp 240,19 miliar kepada para pemegang sahamnya. Nilai dividen ini sama dengan Rp 300 untuk setiap lembar saham.

Keputusan pembagian saham perseroan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2022.

Salah satu pemegang saham terbesar di DLTA, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerima setoran dividen sebesar Rp 60,1 miliar.

"Sebesar Rp 188,05 miliar dividen berasal dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk tahun buku 2021," terang Financial Planning Corporate and Reporting Manager DLTA, Poltak Siahaan, dikutip dari Kontan, Jumat (17/6/2022).

Selengkapnya baca di sini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com