Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Lalu Mendag Zulhas dan Banyaknya Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit

Kompas.com - 18/06/2022, 08:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Selain izin Pelepasan Kawasan Hutan, pemerintah juga memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga: Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Sebagai informasi, IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Izin IPKH bisa diberikan pemerintah untuk keperluan tambang maupun non-tambang antara lain keperluan lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas, dan geothermal.

Jumlah IPPKH melonjak di dua periode pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan luas mencapai 322.169 ha yang meliputi peruntukan tambang 305.070 ha dan 17.097 ha sebagai kawasan non-tambang atau yang terbesar dibanding 5 Presiden Indonesia lainnya.

Selama karier politiknya, Zulkifli Hasan juga sempat dikaitkan dengan kasus hukum. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Kasus korupsi ini menyeret mantan Gubernur Riau Annas Mamun yang terjaring OTT KPK pada September 2014. Sempat dua kali tak hadir, Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan alih fungsi hutan karena kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan saat izin tersebut keluar.

Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com