KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan penyesuaian tarif listrik bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas mendesak dilakukan.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai triwulan III 2022, tarif listrik dipengaruhi faktor yang bersifat tidak dapat dikendalikan yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.
"ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari Antara, Sabtu (18/6/2022).
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Baca juga: Masa Lalu Mendag Zulhas dan Banyaknya Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit
Rida menjelaskan bahwa pemerintah selalu meninjau perkembangan kurs, inflasi, ICP, dan harga batu bara setiap tiga bulan yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.
Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
"Asumsi ICP awal kami 63 dollar AS per barel, tapi belakangan untuk kepentingan perhitungan tarif adjustment untuk triwulan ketiga sudah sampai ke 104 dolar AS per barel," kata Rida.
Dengan demikian, lanjutnya, harga minyak mentah naik 65 persen dari asumsi awal pemerintah yang hanya 63 dollar AS per barel.
Baca juga: Blusukan ke Pasar, Mendag Zulhas Dapati Harga Rawit Rp 120.000/Kg
Apabila mengacu outlook biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada tahun ini, pembelian bahan bakar minyak mencapai Rp 22,67 triliun atau 17,79 persen dari total pembelian bahan bakar yang Rp 127,45 triliun.
"ICP yang sangat dominan mempengaruhi BPP dan mendorong kami untuk menyesuaikan tarif," jelas Rida.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.