Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Rumah Mewah Harus Naik, Pemerintah Beberkan Alasannya

Kompas.com - 18/06/2022, 09:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan penyesuaian tarif listrik bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas mendesak dilakukan.

Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai triwulan III 2022, tarif listrik dipengaruhi faktor yang bersifat tidak dapat dikendalikan yakni kurs, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan harga batu bara.

"ICP dan inflasi mempengaruhi tarif adjustment diberlakukan mulai triwulan ketiga tahun 2022," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari Antara, Sabtu (18/6/2022).

Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Baca juga: Masa Lalu Mendag Zulhas dan Banyaknya Alih Fungsi Hutan Jadi Sawit

Rida menjelaskan bahwa pemerintah selalu meninjau perkembangan kurs, inflasi, ICP, dan harga batu bara setiap tiga bulan yang menjadi dasar kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.

Pada triwulan ketiga 2022, pemerintah melihat ada kecenderungan harga minyak naik signifikan akibat masih dipengaruhi krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

"Asumsi ICP awal kami 63 dollar AS per barel, tapi belakangan untuk kepentingan perhitungan tarif adjustment untuk triwulan ketiga sudah sampai ke 104 dolar AS per barel," kata Rida.

Dengan demikian, lanjutnya, harga minyak mentah naik 65 persen dari asumsi awal pemerintah yang hanya 63 dollar AS per barel.

Baca juga: Blusukan ke Pasar, Mendag Zulhas Dapati Harga Rawit Rp 120.000/Kg

Apabila mengacu outlook biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN pada tahun ini, pembelian bahan bakar minyak mencapai Rp 22,67 triliun atau 17,79 persen dari total pembelian bahan bakar yang Rp 127,45 triliun.

"ICP yang sangat dominan mempengaruhi BPP dan mendorong kami untuk menyesuaikan tarif," jelas Rida.

Rida juga menjelaskan faktor inflasi juga menjadi penyebab kebijakan menaikkan tarif listrik tersebut. Pemerintah memilih penyesuaian tarif listrik pada golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan pemerintah agar tidak berdampak signifikan terhadap inflasi.

Menurut dia, asumsi awal inflasi berada pada angka 0,25 persen, namun hingga April 2022 perkembangan inflasi telah menembus angka 0,95 persen.

Baca juga: Mendag Zulhas Pede Jinakkan Minyak Goreng: Pengalaman Saya Panjang

"Kami sangat selektif hanya untuk pelanggan R2 dan R3 dan mempertimbangkan juga kecenderungan inflasi yang berkembang terakhir ini," terang Rida.

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan pihaknya terus meningkat efisiensi dengan fokus utama penggunaan bahan bakar atau campuran energi.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi bahan bakar yang harganya mahal, salah satunya pembangkit listrik tenaga diesel yang berbahan bakar minyak.

Tak hanya itu, PLN juga mendorong pemanfaatan teknologi agar energi yang dihasilkan bisa lebih besar ketimbang bahan bakar yang digunakan pada sektor pembangkitan.

Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Broteseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com