Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar di Jabotabek, Ini Rinciannya

Kompas.com - 19/06/2022, 10:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) kembali menutup 6 perlintasan liar di wilayah Jabotabek dan Banten pada minggu ini.

Penutupan itu dilakukan untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang yang menjadi perhatian bersama baik operator, regulator, maupun pemerintah.

"Pemerintah maupun kewilayahan setempat secara masif terus menjalankan program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Kenapa Letak Stasiun KA di Indonesia Kerap Sangat Berdekatan?

Berikut 6 perlintasan yang ditutup, yaitu:

- KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji

- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah

- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede

- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede

- KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa

- KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal

Ada 17 perlintasan ditutup KAI

Tercatat sejak Januari-Juni 2022, terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta yang telah ditutup. Penutupan bekerjasama dengan para pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.

Dari 17 perlintasan tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik perlintasan resmi. Penutupan perlintasan liar ini, kata Eva, adalah bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sepanjang Januari - Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.

"Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan," ucap Eva.

Adapun sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan untuk menggunakan jalur alternatif lain.

Penutupan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Beleid menyebut, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," tegas Eva.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com