4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Login Prakerja Gelombang 33
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33, perhatikan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi situs www.prakerja.go.id
- Login melalui akun jika sudah memiliki akun.
- Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.
- Pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
- Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut".
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut".
- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera HP.
- Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
- Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.