Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim "Surat Cinta" ke Masyarakat

Kompas.com - 19/06/2022, 20:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengirim surat cinta alias surat elektronik (surel/email) kepada para Wajib Pajak untuk mengingatkan program PPS.

Pengiriman ini dilakukan secara masif kepada sebagian besar Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum berakhir tanggal 30 Juni 2022.

Program yang lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ini digadang-gadang memberi banyak manfaat kepada WP, salah satunya tarif PPh final lebih rendah.

Baca juga: Tinggal 13 Hari Lagi, Simak Manfaat dan Langkah-langkah Lapor Harta PPS

"Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," tulis email tersebut, dikutip Kompas.com, Minggu (19/6/2022).

Email yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor itu menyebutkan, terdapat dua skema kebijakan pada PPS.

PPS Kebijakan I untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta tax amnesty yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Sedangkan PPS Kebijakan II, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 - 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Wajib pajak yang mengikuti PPS, kata Neil, akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

"Untuk itu kami mengimbau saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi," sebut email.

Sebagai informasi mengutip laman resmi Ditjen Pajak, sudah 98.562 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 19 Juni 2022.

Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 222,33 triliun. Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 22,16 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 193,17 triliun. Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 17,80 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 11,35 triliun.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Supaya lebih jelas, berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com