Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim "Surat Cinta" ke Masyarakat

Kompas.com - 19/06/2022, 20:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul

- Rincian harta bersih

- Daftar utang

5. Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

6. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

7. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

8. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

9. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

10. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:

- Membuat id billing

- Konfirmasi pembayaran id billing

- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.

11. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.

- Kode jenis pajak 411128

- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428

12. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".

13. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Baca juga: Mau Lapor Harta Tahun 1983-2015 di PPS Tapi Tak Ikut Tax Amnesty Jilid I, Begini Solusinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com