Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Penerapan Cukai pada Detergen Hingga BBM, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Kompas.com - 19/06/2022, 20:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membantah rencana pemerintah yang akan memberlakukan pengenaan cukai terhadap tiga barang seperti deterjen, ban karet, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami menyampaikan supaya ini jelas. Beberapa hari lalu kita mengikuti suatu isu yang diputarkan seolah detergen, ban karet dan BBM akan dikenai cukai. Faktanya tidak benar,” ujar Yustinus dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (19/6/2022).

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memberlakukan rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang tersebut. Hal ini dikarenakan apabila menetapkan barang kena cukai (BKC) baru sangat panjang prosesnya, sehingga selama ini Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) selalu mendahuluinya dengan kajian.

Baca juga: Kemeriahan Shopee Java in Paris Berlanjut, Lokakarya Membatik Disambut Antusiasme Warga Paris

Kementerian Keuangan baik DJBC maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak mempunyai rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” tegasnya.

Yustinus mencontohkan, seperti pengenaan BKC pada produk plastik yang saat itu memerlukan kajian lima tahun hingga 7 tahun dan sampai sekatang belum diimplementasikan.

“Itu pun tidak dilakukan sendirian, melibatkan pelaku usaha dan sesuai dengan Undang-Undang Harmoninasi Perpajakan (UU HPP) diatur di sana pengusulan BKC itu melalui prosedur dibahas bersama Komisi yang terkait dengan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan ke Banggar Anggaran. Jadi sangat panjang prosesnya,” jelasnya.

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

Seperti yang diberitakan, pengenaan BKC terhadap 3 barang tersebut hanya sebatas kajian sehingga belum diketahui ujungnya apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak.

Namun yang pasti, pemerintah sedang memanfaatkan pemulihan ekonomi yang sedang berjalan dan melindungi daya beli masyarakat. Sehingga dirinya menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang dapat menambah beban masyarakat.

“Yang disampaikan Pak Febrio itu sedang melakukan kajian, dan kajian itu pada akhirnya belum diketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Soft Launching Stasiun Matraman, Menhub Ingin Angkutan Massal Jadi Angkutan Prioritas Masyarakat

Sebagai informasi, Kepala BKF Febrio dalam paparannya di Rapat Panja Asumsi Dasar Banggar DPR RI, Senin (13/6) lalu mengatakan bahwa ada tiga pengelompokan barang kena cukai, yaitu existing, persiapan dan kajian. Adapun tiga barang yang kena cukai yang sedang berlaku yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen.

(Sumber: Kontan.co.id)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com