JAKARTA, KOMPAS.com – Bitcoin adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi kalangan investor. Banyak investor yang menjadikan Bitcoin sebagai salah satu aset digitalnya. Lalu, apa itu Bitcoin?
Secara sederhana, Bitcoin adalah mata uang kripto atau cryptocurrency pertama sekaligus menjadi yang paling populer. Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan Bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Dikutip dari Forbes, Bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dapat Anda beli, jual, dan tukarkan secara langsung, tanpa perantara seperti bank. Pencipta Bitcoin adalah Satoshi Nakamoto (nama samaran).
Baca juga: Soal Wacana Penerapan Cukai pada Detergen Hingga BBM, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu
Awalnya, Satoshi Nakamoto menggambarkan perlunya sistem pembayaran elektronik berdasarkan bukti kriptografi, bukan kepercayaan.
Setiap transaksi Bitcoin yang pernah dilakukan ada di buku besar publik yang dapat diakses oleh semua orang, membuat transaksi sulit untuk dibalik dan sulit dipalsukan.
Itu dirancang dengan inti dari sifatnya yang terdesentralisasi. Bitcoin adalah tidak didukung oleh pemerintah atau lembaga penerbit mana pun, dan tidak ada yang menjamin nilainya selain bukti yang tertanam di jantung sistem.
“Alasan mengapa uang bernilai adalah karena kami, sebagai manusia, memutuskan bahwa ia memiliki nilai sama seperti emas,” kata Anton Mozgovoy, salah satu pendiri & CEO perusahaan layanan keuangan digital Holyheld.
Baca juga: PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Masyarakat
Sementara dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Bitcoin adalah jenis cryptocurrency karena menggunakan kriptografi untuk menjaganya tetap aman.
Tidak ada Bitcoin fisik, hanya saldo yang disimpan di buku besar publik yang dapat diakses oleh setiap orang secara transparan (meskipun setiap catatan dienkripsi).
Dengan kata lain, Bitcoin adalah mata uang digital yang dibuat dan disimpan secara digital. Karena bentuknya digital, Bitcoin tidak memiliki wujud fisik layaknya mata uang resmi Negara. Tidak ada otoritas yang mengatur yang mengendalikannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.