KOMPAS.com – Ketentuan tarif listrik per kWh pada sejumlah golongan pelanggan PLN mengalami perubahan seiring adanya kenaikan tarif listrik 2022 pada golongan tertentu.
Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.
Tahun ini pemerintah menaikkan tarif listrik pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Sedangkan untuk golongan pelanggan subsidi baik untuk kalangan rumah tangga, sosial, bisnis, maupun industri tidak dikenakan kenaikan tarif listrik.
Baca juga: Cara Bayar Listrik Lewat ATM BCA, Klik BCA, dan m-Banking BCA
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai tarif listrik per kWh, lengkap dengan penjelasan tentang perbedaan golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.
Dikutip dari laman resmi PLN pada Senin (21/11/2022), tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.
Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA
Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.
Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:
Baca juga: Cara Bayar Tagihan PLN dan Beli Token Listrik di OVO
Sementara itu, golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi 2022 akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Token Listrik Resmi via Mitra Bukalapak
“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius.
Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.