Sejauh ini, lanjut dia, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret. Sebab janji untuk seleksi ASN dengan grade yang diturunkan juga tidak banyak menyerap jumlah tenaga honorer.
"Dari 400.000an hanya terserap 50.000an, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai pemerintah daerah merespon masih tetap memerlukan tenaga honorer. Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah," pungkasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks THK-II paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah disebutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.