Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat "Delay"? Ini Daftar Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Kompas.com - Diperbarui 20/12/2022, 11:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penundanaan jadwal penerbangan pesawat atau delay seringkali terjadi pada berbagai maskapai. Alhasil, penumpang pun seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan, atau bahkan seringkali penerbangan itu dibatalkan.

Kondisi itu membuat penumpang dirugikan karena harus menunggu lebih lama, terlebih jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser.

Meski demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.

Baca juga: Viral Video Pesawatnya Tak Jadi Terbang, Ini Penjelasan Super Air Jet

Salah satu contohnya, baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) delay selama 3 jam pada Jumat (18/6/2022) lalu.

Alasannya, ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus perlu segera dicek.

Baca juga: Pesawat Super Air Jet Delay 3 Jam, Dirut Minta Maaf dan Ungkap Penyebabnya

Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut.

Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, kertelambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Baca juga: Berapa Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang Maskapai?

Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.

Baca juga: Imbas Kemacetan di Bandara Soekarno-Hatta, Penerbangan Lion Air Sempat Delay Lebih Dari 1 Jam

Kompensasi pesawat delay

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

- Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan

- Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

- Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

- Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

- Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Pemberian kompensasi dan refund

Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Terkait pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi tunai, maka maskapai tersebut wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang yang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.

Sementara, dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket, apabila pembeliannya dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Lalu bagi maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Namun, jika terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan maka maskapai wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.

Demikian informasi mengenai kompensasi yang bisa diperoleh oleh penumpang bila pesawatnya mengalami keterlambatan, alias delay.

Baca juga: Catat Prosedur Membawa Hewan di Pesawat Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com