Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Alasan Putusan Homologasi PKPU Garuda Indonesia Ditunda

Kompas.com - 21/06/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sidang homologasi PKPU Garuda Indonesia ditunda seminggu hingga hari Senin (27/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan hakim pemutus dalam sidang putusan PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Dalam sidang tersebut, hakim pemutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kadarisman meminta waktu satu minggu ke depan guna mempelajari kembali materi yang telah dikirimkan.

"Kami meminta waktu satu minggu ke depan. Sidang akan dilaksanakan hari Senin juga tanggal 27 Juni 2022, pukul 10.00 WIB," kata dia, Senin (21/6/2022).

Baca juga: Sidang Putusan Homologasi Ditunda, Garuda Indonesia Tetap Jalankan Rencana Bisnis

Dalam sidang tersebut ia menjelaskan, sidang ditunda untuk beberapa alasan. Pertama, ia menegaskan majelis hakim yang hadir belum lengkap.

Alasan kedua, pihaknya baru mendapatkan surat keberatan yang disampaikan dua kreditor Garuda Indonesia mengenai proses penghitungan klaim dalam dafftar piutang tetap (DPT).

Adapun, dua lessor yang mengajukan keberatan pada hakim pemutus adalah Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Gabungan utang dari dua lessot tersebut kurang lebih sebesar Rp 2 triliun.

Ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sebelum sidang dimulai.

"Berdasarkan surat ini, kami pelajari dahulu, surat dari pengurus baru kami terima pukul 17.30 WIB. Kami minta waktu untuk memusyawarahkan satu minggu," terang dia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya kan taat dengan proses hukum yang ada.

"Tadinya kami berharap dapat diselesaikan hari ini, tetapi kami sangat memahami dan turut mendukung proses ini ditunda supaya proses ini lebih jelas," ucap dia.

Sebelumnya, hasil pemungutan suara atau voting dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menunjukkan, sebanyak 95,07 persen kreditor yang mengikuti pemungutan suara menyetujui rencana perdamaian dengan total sebanyak 12.479.432 hak suara. Jumlah kreditur itu sekaligus mewakili 97,46 persen total utang yang terverifikasi.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU yang dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA ini memiliki total utang sebesar Rp 142,42 triliun dari 501 kreditur. Data tersebut berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022.

Secara rinci, jumlah tagihan Garuda tersebut terdiri dari daftar piutang tetap kepada 123 lessor sebesar Rp 104,37 triliun. Lalu kepada 23 kreditur non-preferen sebesar Rp 3,95 triliun dan 300 kreditur non-lessor sebesar Rp 34,09 triliun.

Baca juga: Erick Thohir: Kita Nantikan Garuda Terbang Lebih Tinggi Setelah PKPU Disetujui Kreditur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com