Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Atur Investasi Saham Multifinance, Ini Tanggapan Pemain

Kompas.com - 21/06/2022, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance.

POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh multifinance sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Clipan Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, Clipan Finance Indonesia menanggapi kebijakan POJK baru tersebut secara positif.

"POJK tersebut bertujuan menjaga kesehatan perusahaan pembiayaan. Kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks dan membutuhkan mitigasi risiko yang efektif," jelas Harjanto kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Multifinance Terus Genjot Pembiayaan Produktif Tahun Ini

Harjanto menambahkan, sebenarnya kebanyakan multifinance tidak memiliki investasi di saham.

Ia memprediksi, POJK yang baru terkait investasi perusahaan pembiayaan di saham ini kemungkinan disebabkan oleh temuan OJK saat melakukan audit.

"OJK cukup ketat melakukan monitoring untuk memastikan industri multifinance sehat, setelah masa pandemi ini," imbuh Harjanto.

Adapun saat ini, Clipan Finance Indonesia sendiri tidak memiliki porsi investasi di saham.

Baca juga: OJK: Piutang Multifinance Mulai Bertenaga, Didorong Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Setali tiga uang, Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan, peraturan OJK terbaru Nomor 7 Tahun 2022 mengatur agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan investasi pada saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan aspek prudential dan mitigasi risiko yang efektif dan efisien serta menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," kata Ristiawan.

Lebih jauh, ia menjelaskan, CNAF sendiri tidak memiliki investasi apapun dalam bentuk saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Baca juga: Perusahaan Multifinance Turunkan Suku Bunga untuk Genjot Pembiayaan

Sebagai informasi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham.

Anto mengimbau, perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya.

"Paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ujar Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com