Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Wanaartha Life Tunjuk Auditor, Selidiki Aliran Dana Wanaartha Life

Kompas.com - 21/06/2022, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah menunjuk auditor dari pihak nasabah sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dengan direksi dalam pertemuan mediasi, Kamis (2/6/2022).

Kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan, pihak nasabah telah menunjuk auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Junarto Tjahjadi.

"Kami sudah tunjuk dari nasabah dan baru akan mulai. Saat ini sudah ada pengakuan tindakan pidananya. Memang dana nasabah sebanyak triliuanan itu benar-benar digelapkan," kata Benny kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Calon Investor Baru Wanaartha Life dari Singapura?

Ia menambahkan, tujuan dari dilakukannya audit ini adalah untuk mengecek kemana aliran dana Wanaartha Life yang hilang tersebut.

Awalnya penunjukkan auditor dari pihak nasabah Wanaartha Life ini bermula saat nasabah mempertanyakan keberadaan aset keuangan Wanaartha Life selain yang disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya.

Benny juga menyebut, pihaknya saat ini sedang mempertanyakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapa Wanaartha Life yang diduga terjadi penggelapan justru masih dapat melanjutkan usahanya.

Baca juga: Lanjutkan Skema Prioritas, Wanaartha Life Sebut Sudah Bayar Rp 1,9 Miliar

Seperti telah diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kemudian dapat kami sampaikan juga update terkait dengan perkembangan dugaan penggelapan WanaArtha. Bahwa penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Bertemu OJK dan Nasabah, Manajemen Wanaartha Life Akan Bahas Skema Pembayaran Menyeluruh

Gatot mengatakan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi, yakni yang pertama LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, lalu ketiga LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

Menurut Gatot, dalam kasus ini, sudah ada 57 orang yang diperiksa.

Sebanyak 40 orang merupakan pemegang polis, 14 agen, dan 3 orang direksi. Selanjutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan analisa bukti digital dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com