Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM: Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

Kompas.com - 21/06/2022, 15:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022.

Draf RUU tersebut segera dirampungkan agar segera dibahas di DPR pada 2023.

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Disentil Jokowi soal Efisiensi, Pertamina Sebut Sudah Hemat 2,2 Miliar Dollar AS

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun Kemenkop UKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, ia bilang saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun, ia menyebut seiring perkembangan zaman, UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Baca juga: Cabai Merah Keriting Naik Jadi Rp 88.452 Per Kg, Berikut Harga Pangan Hari Ini

Menurut dia, mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Namun belakangan, diketahui status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Berdasarkan keterangan dia, saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi perhatian.

Ia mengatakan seperti di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan, mereka tidak bisa menjalani PKPU kecuali lembaga otoritas, seperti yang diatur oleh UU PKPU.

Baca juga: IHSG Menghijau di Sesi I Perdagangan, Rupiah Menguat

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU. Nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” terang dia.

Selanjutnya, Zabadi menuturkan, fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat, saat ini koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

“Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” tandas Zabadi.

Baca juga: Jalan Tol Puncak Bogor Dinilai Bisa Mematikan Ekonomi Warga Setempat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com