Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 lewat Website dan Aplikasi

Kompas.com - 21/06/2022, 21:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap 2 pada Juni 2022. Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH (cek bansos PKH) di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu cek bansos PKH 2022 juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Para penerima manfaat cukup mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengetahui pencairan bansos PKH.

Sebagai informasi, bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Baca juga: Seberapa Besar Peranan GoFood Terhadap Kinerja Keuangan GoTo?

Penyaluran bansos PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2022. Penyalurannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN tanpa potongan biaya.

Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun untuk program bansos PKH tahun 2022. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.

Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember.

Baca juga: Gantikan Malaysia, Indonesia Jadi Ketua Sekretariat ANF Periode 2022-2024

Lalu bagaimana cara cek bansos PKH tahap 2?

1. Cara cek bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id

Para penerima manfaat dapat mengetahui pencairan bansos PKH dengan melakukan pemeriksaan secara berkala. Berikut langkah-langkah atau cara cek data penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
  • Kemudian, masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP;
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan dengan spasi) sesuai dengan yang tertera dalam kotak kode;
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
  • Setelah semua terisi, klik “Cari Data”
  • Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.
  • Adapun data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
  • Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Beberapa Warung Bolehkan Masyarakat Berutang Saat Beli Rokok

2. Cara cek Bansos PKH via Aplikasi Cek Bansos

Penerima manfaat juga dapat memastikan nama dan status pencairan bansos PKH melalui Aplikasi Cek Bansos pada smartphone. Cara cek PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
  • Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.
  • Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial;
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
  • Lalu, login dengan username dan password yang ada;
  • Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
  • Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.

Baca juga: Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada 1 Juli 2022

Cara cek bansos PKH 2022 lewat laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos dengan mudahTangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos Cara cek bansos PKH 2022 lewat laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos dengan mudah

Cara daftar bansos PKH lewat aplikasi

Sementara bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri, berikut cara daftar bansos PKH online 2022:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Bantuan PKH.
  • Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'.
  • Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.
  • Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
  • Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
  • 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
  • Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
  • Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Baca juga: Jaga Ketersediaan Pangan, Mentan SYL Ajak Negara di Dunia Tekan Food Loss and Waste

Tujuan PKH

Adapun tujuan dari adanya bansos PKH di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
  • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
  • Mengurangi kemiskinan;
  • Inklusi keuangan.

Baca juga: Bertemu Para Ekonom, Zulkifli Hasan Diingatkan Soal Upaya Menstabilkan Harga Bahan Pokok

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

  • Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan;
  • Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

  • Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  • Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

  • Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
  • Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022

Besaran bantuan PKH 2022

  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;
  • Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3 juta per tahun;
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1,5 juta per tahun;
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2 juta per tahun;
  • Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun;
  • Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Demikian informasi seputar cara cek penerima bansos PKH lewat website cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Cara mengetahui penerima bansos PKH atau bantuan PKH serta cara daftar bansos PKH online 2022. Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id Cara mengetahui penerima bansos PKH atau bantuan PKH serta cara daftar bansos PKH online 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com