JAKARTA, KOMPAS.com- Sertifikat tanah merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) berikut ini.
Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan. Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.
Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya membuat sertifikat tanah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 lewat Website dan Aplikasi
Syarat membuat sertifikat tanah
Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, yaitu:
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: Kartu ATM BSI Hilang? Ini Cara Blokir Kartu ATM BSI Online dan Offline
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.