Berdasarkan unggahan pada akun Instagramnya, ia menjelaskan, karena segel pada meterannya tak sesuai standar PLN, dirinya sempat dikenakan denda Rp 68 juta dengan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran listrik.
Namun, karena kWh meter yang digunakannya menunjukkan masih sesuai dengan batasan pengukuran daya yang terpasang, maka artinya kWh meter tersebut tidak bermasalah dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
"Saya sebagai pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam kasus ini," tulisnyanya pada postingan di akun Instagram @sharonwicaksono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.