Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Rumah Subsidi Bisa Dikontrakkan atau Dijual Kembali?

Kompas.com - 22/06/2022, 17:20 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi Anda yang memiliki pengalaman membeli rumah subsidi, ketentuan mengenai penggunaan rumah tersebut perlu diperhatikan.

Apakah boleh rumah subsidi dikontrakkan? Apakah rumah subsidi bisa disewakan? Apakah rumah subsidi bisa dijual kembali?

Sederet pertanyaan tersebut kerap menimbulkan rasa penasaran, terutama jika pembeli rumah subsidi tersebut sudah memiliki tempat tinggal lain dan ingin menjual rumah subsidi yang dibelinya.

Baca juga: Simak Daftar Bank Penyalur Subsidi Rumah Terbaik dan Terbanyak

Namun, apakah rumah bersubsidi bisa dijual? Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pemanfaatan rumah bersubsidi.

Syarat menjual atau menyewakan rumah subsidi

Jawabannya atas banyaknya pertanyaan semacam itu termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Dana FLPP Beralih ke BP Tapera, Bagaimana Nasib Pembeli Rumah Subsidi?

Sebagaimana di dalam Pasal 74 ayat (5), rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kondisi berikut:

  1. Pewarisan;
  2. Telah dihuni lebih dari 5 tahun untuk rumah tapak;
  3. Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
  4. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  5. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Baca juga: Mengenal 3 Produk KPR BCA dan Cara Pengajuannya

Dengan kata lain dapat diartikan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual rumah bersubsidi apabila kondisi di atas belum terpenuhi.

Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat (5) disebutkan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selanjutnya berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.

Baca juga: Pahami 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Sebelum Beli Rumah

Sebagaimana tertera dalam ayat (7) yaitu surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah apak atau sarusun.

Bukti berikutnya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain.

Kemudian pada ayat (8) ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialihkan kepemilikannya dapat difasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi.

Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Cek Syarat dan Cicilannya

Terakhir di dalam ayat (9) disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan Bank Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Muhdany Yusuf Laksono | Editor : Muhdany Yusuf Laksono)

Baca juga: Syarat dan Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com