Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/06/2022, 18:18 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga gula di tingkat petani minimal Rp.11.500 per per kilogram (kg).

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Baca juga: Badan Pangan Nasional ke Pengusaha Pabrik Gula: Jangan Maunya Beli Murah Terus

“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu, saya menegaskan seluruh pabrik gula baik yang dikelola BUMN Pangan, BUMN Perkebunan maupun swasta memberikan harga lelang minimum Rp 11.500 per kg,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi pada keterangannya, Rabu (22/6).

Bapanas bersama Kemendag, lanjut Arief, mendorong kestabilan harga gula di tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen, yang seperti diketahui untuk di hilir Harga Acuan gula sebesar 13.500 per kg.

Menurutnya hal ini sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

Baca juga: Ini Cara Badan Pangan Nasional Jaga Stabilitas dan Ketersediaan Gula

“BUMN Pangan ID FOOD, PTPN, swasta, Asosiasi maupun Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Petani Tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” tegasnya.

“Kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Catat, BUMN Ini Siap Beli Gula Kristal Petani Seharga Rp 11.500 Per Kg

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Bapanas dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp 11.500 per Kg

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com