JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor atau debitor penerima dana BLBI tahun 1998, salah satunya yakni besan Setya Novanto, Setiawan Harjono.
Hari ini, Rabu (22/6/2022), Satgas menyita harta kekayaan milik besan Setya Novanto, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (saudara Setiawan Harjono), obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) dan pihak terafiliasi berupa tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan milik besan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini berupa PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total 89,01 hektar berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel.
Aset tersebut terletak di Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Dua Asetnya Disita, Irjanto Ongko Gugat Satgas BLBI Minta Ganti Rugi Rp 216 Miliar
Selain itu, Satgas BLBI juga menyita 32 rekening bank atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
"Satgas telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu (22/6/2022).
Rionald menuturkan, penyitaan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Penyitaan ini dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Baca juga: Kronologi Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim hingga Kabur ke Singapura
Menurut Rionald, nilai aset yang disita ini mencapai Rp 2 triliun berdasarkan perkiraan awal. Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI dengan besaran utang sebesar Rp 3.579.412.035.913,11, tidak termasuk biaya administrasi.
"Penyitaan ini tidak menutup dan mengganggu serta tidak mengubah operasional hotel/klub golf dan karyawan," sebut Rionald.
Baca juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Lunasi Utang, Totalnya Rp 517,72 Miliar
Lebih lanjut Rionald menyebut, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan mengembalikan hak tagih negara dari aset-aset obligor/debitor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," sebut Rionald.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.