Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Batas Usia Pensiun TNI | Kondisi Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 23/06/2022, 05:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

1. Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira

Berapa usia pensiun TNI atau masa pensiun TNI terbaru? Pertanyaan tersebut barangkali cukup sering terdengar lantaran profesi abdi negara ini cukup dekat dengan masyarakat.

Batas usia pensiun TNI sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.

Sementara masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun.

Selengkapnya baca di sini

2. Ekonomi 60 Negara Diprediksi Ambruk, Bagaimana dengan Indonesia?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dari 60 negara di dunia yang ekonominya akan ambruk, 42 di antaranya sudah menuju ambruk. Ungkapan tersebut berasal dari perkiraan Dana Moneter Internasional (IMF).

Lantas, bagaimanakah kondisi ekonomi Indonesia saat ini? apakah termasuk negara yang akan tumbang?

Pengetatan moneter The Fed memang berimbas pada nilai tukar dan aliran modal asing. Nilai tukar pada Rabu (22/6/2022), bergerak melemah pada level Rp 14.836 per dollar AS atau turun 23 poin (0,16 persen dari Rp 14.813 pada Selasa (21/6/2022). Lalu, pada 13-16 Juni 2022, data Bank Indonesia menunjukkan aliran modal asing sudah keluar dari pasar keuangan Indonesia mencapai Rp 7,34 triliun.

Secara terperinci, dana yang keluar dari pasar SBN sebesar Rp 6,75 triliun, sedangkan yang keluar melalui saham sebanyak Rp 590 miliar.

Namun, dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi serta rasio utang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Indonesia masih dalam level aman. Penegasan ini diutarakan Sri Mulyani usai berbicara dengan menteri-menteri keuangan dunia yang menghadapi dilema yang sama.

Selengkapnya baca di sini

3. Cerita Sharon, Bebas dari Denda "Segel Meteran Palsu" PLN Rp 68 Juta Setelah Kasusnya Viral...

PT PLN (Persero) telah melakukan pertemuan dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu pada hari ini, Rabu (22/6/2022). Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa pelanggan dibebaskan dari denda tersebut.

Seperti diketahui, persoalan denda ini viral setelah seorang pelanggan melalui akun Instagramnya @sharonwicaksono mengunggah beberapa foto yang berisi informasi, bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, pertemuan itu merupakan respons PLN terhadap pelanggan yang menyatakan keberatan terkait pengenaan denda.

Adapun pertemuan dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com