Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan

Kompas.com - 23/06/2022, 10:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani jadi salah satu wakil di Senayan yang sejak beberapa waktu terakhir terus berupaya meloloskan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi UU.

Menurut Puan Maharani, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, sehingga diharapkan bisa segera selesai dan disahkan jadi UU. 

RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia. Lanjut dia, salah satu pasal yang vital adalah jatah cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi pekerja wanita.

Jika disahkan, RUU ini KIA ini akan merevisi UU Ketenagakerjaan yang lama yang hanya membolehkan cuti melahirkan maksimal 3 bulan.

Baca juga: Rincian Batas Usia Pensiun TNI: Tamtama, Bintara, dan Perwira

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," ucap Puan Maharani dikutip dari Antara, Kamis (23/6/2022).

Cucu Presiden Soekarno ini menyebutkan, dalam RUU KIA, istri yang mendapat cuti melahirkan juga tetap bisa mendapatkan haknya berupa gaji maupun hak-hak lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan Maharani.

Menurut dia, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja.

Baca juga: Beda dari Lutfi, Mendag Zulhas Bilang Tak Ada Mafia Minyak Goreng

Namun dia menjelaskan, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Puan Maharani mengatakan bahwa RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan, yakni untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Menurut Puan Maharani, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

Ia berharap komitmen pemerintah mendukung aturan yang ada dalam RUU KIA demi masa depan generasi penerus bangsa.

Baca juga: Jejak JHT: Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi, Lalu Dikritik Puan

"Ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar politikus PDI-P yang santer digadang-gadang jadi calon presiden di 2024 ini.

Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang sering mengaitkannya dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Oleh karena itu, kata dia, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca juga: Hasil Sidak Mendag Zulhas ke Pasar Klender: Minyak Goreng Rp 14.000, Gampang Dicari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com