Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Reformasi Benchmark Rate Syariah Pasca-Berakhirnya Era LIBOR

Kompas.com - 23/06/2022, 13:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

IMPLEMENTASI London Interbank Offered Rate (LIBOR) sebagai benchmark rate utama transaksi keuangan antarbank telah berakhir. Kini telah digantikan oleh suku bunga referensi alternatif bebas risiko (RFR).

Diskontinuitas LIBOR memunculkan urgensi untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan integritas dalam penentuan suku bunga acuan keuangan, termasuk keuangan syariah.

Untuk itu, reformasi dan inovasi referensi transaksi keuangan yang mencerminkan prinsip-prinsip Islam menjadi sangat penting.

Selama empat dekade, LIBOR digunakan sebagai suku bunga acuan transaksi keuangan antarbank internasional.

LIBOR juga digunakan sebagai suku bunga referensi pada transaksi derivatif suku bunga seperti interest rate swap dan cross currency swap.

Namun, efektif per 31 Desember 2021, LIBOR tidak lagi digunakan sebagai acuan pasar uang antarbank internasional dan digantikan oleh Secured Overnight Financing Rate (SOFR), yang dianggap sebagai suku bunga acuan lebih akurat, lebih aman, lebih transparan, dan lebih kompetitif.

Secara resmi, penggunaan LIBOR akan dihentikan secara total pada Juni tahun 2023 mendatang.

Mayoritas bank syariah juga menggunakan LIBOR, EURIBOR atau beberapa suku bunga acuan lainnya ketika menentukan harga produk keuangan syariah tertentu.

Bahkan, suku bunga acuan juga digunakan dalam produk sukuk dan produk derivatif syariah lainnya.

Instrumen keuangan syariah global berbasis utang termasuk produk perbankan, transaksi antarbank, dan sukuk berbasis LIBOR atau benchmark serupa bernilai dua triliun dolar AS (IFN, 2020).

Upaya menciptakan terobosan untuk mengembangkan referensi transaksi keuangan bebas risiko yang sesuai dengan prinsip syariah merupakan tonggak penting dalam penguatan daya saing industri keuangan syariah, terutama setelah penghentian LIBOR pada akhir 2021.

Standardisasi syariah pasar keuangan akan memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan arus investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi riil.

Meskipun The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) memperbolehkan penggunaan indeks seperti LIBOR, atau indeks harga tertentu, sebagai dasar untuk menentukan margin transaksi syariah.

Namun, kontrak tersebut harus dibuat atas keuntungan tertentu tanpa perubahan apapun hingga berakhirnya kontrak transaksi.

Terlepas dari itu, meskipun menggunakan tolok ukur berbasis bunga diperbolehkan, tetapi kebolehan dalam konteks ini tidak selalu menyiratkan preferensi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com