Sementara itu PayLater juga menawarkan jasa yang kurang lebih sama dengan kartu kredit digital.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa paylater adalah sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.
“Di Indonesia, PayLater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau Fintech Peer-to-Peer Lending,” kata Sekar dalam penjelasannya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.
PayLater merupakan layanan yang lazim ditemukan pada beberapa e commerce dan fintech. Besaran bunga untuk paylater rata-rata sebesar 2 sampai 4 persen.
Baca juga: Bank Berlomba Terbitkan Kartu Kredit Digital
Salah satu contoh misalnya Shopee PayLater mematok suku bunga dan biaya-biaya minimal 2,95 persen dalam waktu 1 bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu 3, 6, 12 bulan.
Sementara itu, layanan PayLater lain misalnya Tokopedia Paylater. Layanan ini merupakan kerja sama antara Tokopedia dan Kredivo.
Tokopedia PayLater menyediakan layanan mulai dari bunga 0 persen untuk tenor 1 sampai 3 bulan. Sedangkan, untuk tenor 6 dan 12 bulan, bunga yang dipatok sebesar 2,6 persen.
Noviandy menjelaskan, pola konsumsi masyarakat terus berubah. Masyarakat belakangan cenderung gemar untuk melakukan belanja secara online dan pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
"Cukup dengan aplikasi mobile banking, pembayaran menggunakan kartu kredit digital bisa dilakukan dengan scan QRIS yang ada di merchant," terang dia.
Untuk itu, menurut Noviandy kartu kredit digital perlu disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Yang jelas, dengan akrtu krediti digital ini, nasabah hanya perlu memiliki satu aplikasi di handphone.
"Nanti harapannya, semua dapat dilakukan di dalam genggaman mulai dari menabung kartu kredit digital, membeli reksadana, obligasi pemerintah termasuk menjual juga di sana," tandas dia.
Baca juga: Pengguna Paylater Diprediksi Meningkat hingga 200 Persen pada 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.