JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menetapkan ketentuan tarif listrik dalam sejumlah golongan, baik subsidi maupun non-subsidi. Saat ini pelanggan PLN terdiri dari 37 golongan tarif, di mana mana 13 di antaranya merupakan golongan non-subsidi.
Adapun rencananya per 1 Juli 2022 tarif listrik akan naik untuk sebagian pelanggan golongan non-subsidi yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Secara rinci, kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3. Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Baca juga: IHSG Berakhir di Zona Hijau, Saham HRUM dan ADMR Ramai Dikoleksi Asing
Pada dasarnya, tarif listrik pelanggan non-subsidi mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan. Namun, selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif meski harga komoditas energi terus merangkak naik.
Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya gap antara tarif listrik yang berlaku saat ini dengan harga keekonomiannya, diputuskan untuk kembali menerapkan tariff adjustment pada beberapa golongan pelanggan non-subsidi per 1 Juli 2022.
Mengutip laman resmi PLN pada Kamis (23/6/2022), berikut tarif listrik yang masih berlaku hingga Juni 2022 untuk 13 pelanggan non-subsidi:
1. Golongan rumah tangga
2. Golongan industri dan bisnis
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Pesawat Susi Air di Timika
3. Golongan pemerintah
Tarif listrik untuk golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3 akan naik per 1 Juli 2022, seiring diterapkannya tariff adjustment. Kenaikan itu tidak berlaku untuk golongan rumah tangga R1, serta golongan industri dan bisnis B2, B3, I3, dan I4.
Secara rinci berikut daftar kenaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:
Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
Baca juga: Penyebab Sri Lanka Bangkrut hingga Tak Bisa Beli BBM
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.
Baca juga: Gelar Lagawi Fest, Kemenperin Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.