Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri Perdangangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan pada SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Praktik nakal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU. Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.
“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” kata Condro kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan. Kecurangan ini pun sudah dilakukan sejak 2016 yang diberpikirakan dari aksi itu pihak SPBU meraup Rp 7 miliar.
Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.