Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Tutup SPBU Curang di Serang, Ketahuan Pakai "Remote Control" untuk Kurangi Takaran

Kompas.com - 23/06/2022, 19:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan pada SPBU di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Sanksi diberikan karena SPBU diketahui mencurangi konsumen dengan mengurangi takaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pada SPBU tersebut ditemukan adanya kegiatan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

"Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya SPBU di Serang Curangi Takaran BBM dengan Remote Control, Berawal Keluhan Masyarakat

Ia menyatakan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan, seperti mengatur takaran dengan alat modif remote control. Tindakan itu sangat merugikan masyarakat, sehingga Pertamina pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan.

Di sisi lain, Eko mengapresiasi langkah Polda Banteng yang melakukan penindakan pada SPBU tersebut. Dia bilang, Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata dia.

Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer. Masyarakat diminta untuk bisa beralih mengisi BBM pada SPBU lainnya.

Baca juga: 3 Tahun Pakai Alat Pengurang Takaran BBM, SPBU Curang di Tangsel Raup Untung Rp 1,97 Miliar

 

Awal mula terbongkarnya praktik SPBU curang

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Subdit) 1 Industri Perdangangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, terbongkarnya kecurangan pada SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Praktik nakal tersebut dilakukan dengan cara mengurangi takaran memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU. Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” kata Condro kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan. Kecurangan ini pun sudah dilakukan sejak 2016 yang diberpikirakan dari aksi itu pihak SPBU meraup Rp 7 miliar.

Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com